PROBLEMATIKA BID’AH: KAJIAN TERHADAP DALIL DAN ARGUMEN PENDUKUNG SERTA PENOLAK ADANYA BID’AH HASANAH

Posted on January 15, 2009. Filed under: Dakwah, Hukum, Syariah | Tags: , , |

 

Supani *)

*) Penulis adalah Master of Arts (M.A.), dosen tetap STAIN Purwokerto.

 

Abstract:

One of important issue that threatens Muslim unity is bid’ah issue. Several parties that dispute each other are Ahlussunnah, Mu’tazilah, Khawarij, and Murji’ah, between NU and Muhammadiyah, between Salafi, Wahabi, Ahmadiyah and others sects. On several ritual or social activity, they claim that their activity is the only true one and accord with Islamic teaching. Even, in Pakistan, Iraq, and Iran, bid’ah issue have ignited bloody civil war between Muslim. There two position about bid’ah; first, ulama that posit all bid’ah are deviate. Second position, posit that bid’ah not generally astray; there astray and blamable (madzmumah), and also praised bid’ah (mahmudah). From different definition, they also have different method to understand proposition (dalil), and almost certainly they’ll never be united. So, what have to done is giving comprehensive understanding to ummat from extremist Muslim that deliberately astray and alters Muslim true and genuine understanding.

Keywords: bid’ah, Muslim unity, madzmumah, mahmudah.

 

I. PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Permasalahan

Kata bid’ah dalam khazanah Islam merupakan lawan kata sunnah. Bid’ah oleh Imam Abu Muhammad ‘Izzudin bin Abdussalam sebagai, “fi’lun ma lam yu’had fi ‘ashri rasulillahi shalla Allah ‘alaihi wa sallam” (mengerjakan sesuatu yang tidak pernah dikenal (terjadi) pada masa Rasulullah SAW).1 Kata sunnah didefinisikan dengan “Al-thariqah al-maslukah fi al-din bi an salakaha rasulullah shalla Allah ‘alaihi wa sallam aw al-salaf al-shalih min ba’dihi” (jalan yang dijalani dalam agama karena biasa dijalani Rasulullah dan oleh orang-orang terdahulu yang shalih, sesudah Rasul SAW wafat).2

Perdebatan yang sering terjadi di kalangan masyarakat mengenai konsep bid’ah dan penilaian terhadap suatu perbuatan itu, temasuk bid’ah atau tidak? Apakah setiap bid’ah itu pasti sesat ataukah ada bid’ah yang khasanah, yang pada umumnya masyarakat masih belum banyak mengetahui persoalan mendasar yang harus menjadi pegangan? Boleh jadi, hal ini dikarenakan mereka belum memahami secara utuh dasar normatif konsep bid’ah itu sendiri dan beberapa pendapat ulama serta argumen masing-masing. Kebanyakan masyarakat hanya mengetahui secara parsial, maksudnya hanya mengetahui/membaca satu pendapat dan argumen yang sesuai, membenarkan amaliah mereka sendiri tanpa memperhatikan, dan memahami pendapat lain yang sesungguhnya juga berdasarkan dalil-dalil dari sumber yang sama.

Salah satu isu besar yang mengancam persatuan dan kesatuan umat Islam adalah isu bid’ah. Akhir-akhir ini, kata bid’ah sering terdengar, dan digunakan untuk memberi label saudara-saudara yang seiman (sesama muslim) sehingga sebagian umat Islam mengklaim saudara yang seiman sebagai kelompok sesat (ahli bid’ah). Oleh karena aliran sesat, maka harus segera dicarikan jalan untuk memberantasnya atau bahkanmenyingkirkannya. Sementara itu, sebagian umat Islam lainnya toleran terhadap kelompok yang dianggap sesat itu. Bagi kelompok yang dituduh sesat tentu merasa sakit hati, bahkan marah-marah karena dirinya dianggap sesat oleh saudaranya yang seiman.

Kasus yang mudah kita cermati, misalnya maraknya umat Islam yang saling bermusuhan dan saling mencurigai sesama mereka dengan menggunakan isu bid’ah. Yakni antara kelompok Ahlussunnah, Mu’tazilah, Khawarij, dan Murji’ah, antara NU dan Muhammadiyah, antara aliran Salafi, Wahabi, Ahmadiyah dengan aliran-aliran lainnya. Dalam beberapa aktivitas ibadah maupun sosial, mereka saling mengklaim aktivitas masing-masing sebagai yang paling benar dan sesuai dengan ajaran Islam. Di Pakistan, Irak, dan Iran, misalnya, isu bid’ah telah menyulut perang saudara berdarah antarumat Islam.

Mengkaji isu bid’ah sudah barang tentu akan bersinggungan dengan dasar yuridis, etis-filosofis, dan sosiologis-antropologis dari konsep bid’ah yang harus dicari sandaran hukumnya (normatif) dalam al-Qur’an, terutama dari al-Sunnah, dan beberapa pendapat ulama terkait dengan bid’ah. Tulisan ini mencoba memaparkan, dan menelaah landasan hukum normatif konsep bid’ah dan beberapa pandangan ulama beserta argumen masing-masing melalui pendekatan kebahasaan.

Permasalahan interpretasi konsep bid’ah, adakah bid’ah hasanah dan batas-batas perbedaan bid’ah dengan sunnah secara tegas dalam kitab-kitab Hadis, tafsir, maupun kitab fiqih. Menurut pengamatan peneliti masih perlu dibahas secara utuh dan menyeluruh. Sebab dari pengamatan peneliti, ulama cenderung menulis konsep bid’ah hanya mencantumkan satu pendapat saja tanpa disertakan pendapat lain sebagai perbandingan, bahkan sebagian ulama mengkaji konsep bid’ah hanya untuk membela pendapat yang diyakininya. Oleh karena itu, persoalan pokok yang menjadi fokus penelitian ini adalah bagaimana konsep Islam mengenai bid’ah dan sunnah? Masalah pokok tersebut dapat dirinci menjadi dua sub bahasan sebagai berikut.

1. Bagaimana pemaknaan bid’ah menurut para ulama?

2. Bagaimana kriteria atau batas suatu aktivitas disebut bid’ah?

 

 

Baca Selengkapnya : 4-problematika-bidah-supani

Read Full Post | Make a Comment ( None so far )

Liked it here?
Why not try sites on the blogroll...