Sosial

PLURALISME AGAMA: STUDI TENTANG KEARIFAN LOKAL DI DESA KARANGBENDA KECAMATAN ADIPALA KABUPATEN CILACAP

Posted on January 15, 2009. Filed under: Muamalah, Sosial, Syariah | Tags: , , , , |

 

Attabik* & Sumiarti**

*) Attabik adalah Magister Agama (M.Ag.), dosen tetap di Jurusan Tarbiyah (Pendidikan) STAIN Purwokerto.

**) Sumiarti adalah Magister Agama (M.Ag.), dosen tetap di Jurusan Tarbiyah (Pendidikan) STAIN Purwokerto.

 

Abstract:

The purpose of this research is to reveal fact and comprehensive and detail data about religious pluralism form and values that being its basis and practiced as local genius at Karangbenda Village Adipala Sub district. That local genius values include; knowledge, faith, understanding and perception, and custom (tradition) or ethic enacted by society. Result of this research will give valuable information for people and decision maker about religious pluralism and local genius values on religious pluralism context. Beside, its can became inspiration and input for social problem soling related with conflict and interaction on religious plurality. The result is there are two pluralism forms, namely internal pluralism and external pluralism. Whereas local genius values is the concept of Gusti Kawulo-Kawulo Gusti, Syahadat lan Adat, and Iman lan Oman.

Keywords: religious pluralism, local genius value, Karangbenda Village.

 

I. PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Peta dunia sekarang ditandai oleh konflik dengan warna keagamaan. Meskipun agama bukan merupakan satu-satunya faktor, namun jelas sekali bahwa pertimbangan keagamaan dalam konflik-konflik itu dalam eskalasinya banyak memainkan peran.1 John Naisbitt dan Patricia Aburdene mengemukakan semboyan: Spirituality Yes, Organized Religion No. Semboyan ini mengandung makna bahwa mereka menginsyafi perlunya spiritualisme dalam hidup manusia, tetapi mereka sangat kritis terhadap agama mapan, bahkan menolaknya. Eisntein pernah menyatakan hal serupa, dan jauh sebelumnya Thomas Jefferson juga menganut pandangan serupa. Jefferson mengaku percaya kepada Tuhan (Deisme), kepada Ke-Maha Esa-an Tuhan (Unitarianisme), dan kepada Kebenaran Universal (Universalisme) tanpa merasa perlu mengikatkan diri kepada salah satu agama formal yang ada. Apa yang diamati oleh Naisbitt dan Aburdene tidak lain dari apa yang diamati oleh Alfin Tofler sebagai gejala kultus (cult), yaitu gerakan spiritual (dan keagamaan) dengan sistem pengorganisasian yang ketat, penuh disiplin, absolutistik, dan dengan sendirinya kurang toleran terhadap kelompok lain. Kultus biasanya berpusat pada ketokohan pribadi yang menarik, berdaya pikat retorik yang memukau, dan dengan sederhana, namun penuh keteguhan, menjanjikan keselamatan dan kebahagiaan. Gerakan ini menurut Toffler bisa diterangkan jika kita melihat gejala-gejala negatif masyarakat industri, yaitu kesepian, hilangnya struktur kemasyarakatan yang kukuh, dan ambruknya makna yang berlaku. Industri telah mengakibatkan alienasi pada diri pribadi para anggotanya.

Baca Selengkapnya : 6-pluralisme-agama-attabik-sumiarti

Read Full Post | Make a Comment ( None so far )

PETA DAKWAH DI KECAMATAN SUMBANG KABUPATEN BANYUMAS

Posted on January 15, 2009. Filed under: Dakwah, Sosial | Tags: , , , |

 

Nawawi *)

*) Penulis adalah alumnus Antropologi Pascasarjana UGM (M.Hum.), dosen tetap dan menjadi Ketua Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam di STAIN Purwokerto.

 

Abstract:

This research directed to collect data to arrange dakwah’s (religious proselytizing) map at Sumbang Sub district, consist of systematic and detailed outlook of subject, object, and surrounding on geographical dakwah. From the research we can conclude tat mosque amount not quite enough, and it’s distribution uneven. But the good news is this number increasing every year. Dai (Islamic missioner) also need to add, and its institution still uneven distributed. About education back ground of dakwah target, mostly with elementary education, therefore dakwah must be adjusted with their condition. With this dakwah’s map data, policymaker on religious domain can make development plan with more appropriate target, and dakwah’s agent use it as referent to design dakwah strategy according to social condition. Keywords: Dakwah, Sumbang Sub district, development plan, social condition.

 

I. PENDAHULUAN

A.Latar Belakang Masalah

Dakwah Islam yang dikonotasikan sebagai upaya transformasi dan internalisasi nilai-nilai ajaran Islam kepada umat manusia, dalam pelaksanaannya memerlukan adanya sistem perencanaan (planning) yang memadai agar dapat mencapai hasil dan tujuan yang diharapkan. Salah satu perencanaan yang dimaksud adalah memahami secara objektif dan komprehensif sarana dakwah (mad’u) sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan strategi dakwah yang tepat bagi pelaku dakwah (dai) dalam melaksanakan tugasnya pada suatu komunitas tertentu.

Untuk itu, diperlukan adanya peta dakwah yang representatif, yang mampu menyajikan beberapa data deskriptif untuk menjelaskan potensi masyarakat dari berbagai sudut pandang seperti demografis, institusi, dan sumber daya manusia. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa penduduk di Kecamatan Sumbang belum sepenuhnya mengerti dan memahami arti pentingnya pengamalan ajaran Islam yang sebenar-benarnya. Salah satu yang sangat menonjol adalah rendahnya minat penduduk untuk memakmurkan masjid.

Dengan kerangka berpikir di atas, peneliti merasa tergugah untuk mengadakan penelitian tentang peta dakwah di Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas. Dengan alasan, daerah ini merupakan salah satu kecamatan di Kabupaten Banyumas yang perlu pembinaan dan pengembangan dakwahnya. Selain itu, Kecamatan Sumbang juga merupakan salah satu kecamatan dengan penduduk yang tingkat pemahaman dan pengamalannya perlu ditingkatkan.

Baca Selengkapnya : 3-peta-dakwah-nawawi

Read Full Post | Make a Comment ( None so far )

INTERKONEKSI STAIN, BSM, DAN MES DALAM MENGEMBANGKAN EKONOMI ISLAM: STUDI KASUS DI PURWOKERTO

Posted on January 15, 2009. Filed under: Ekonomi, Hukum, Muamalah, Sosial, Syariah | Tags: , , |

 

Ahmad Dahlan *)

*) Penulis adalah Sarjana Agama dan Magister Studi Islam (M.S.I.), dosen Ekonomi Islam di STAIN Purwokerto.

 

Abstract:

STAIN, Bank Syariah Mandiri (BSM), and Masyarakat Ekonomi Syariah (MES, Syariah Economic Society) have important role in the development of Islam economy in Purwokerto. This research result evidenced that these three institutions have an Islamic economy development program according with vision and mission of their institution. STAIN as Islamic higher education is on curriculum design and lecture quality domain, BSM as banking financial institution on enhancing employee/manager quality, and MES Banyumas Raya as community organization at socializes about Islamic economy. Interconnection between STAIN, BSM, and MES in developing Islamic economy is still informal/incidental nature, although there several direction to formal cooperation, namely between STAIN and BSM.

Keywords: Interconnection, STAIN, BSM, MES.

 

I. PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Perkembangan ekonomi Islam mengalami kemajuan yang sangat pesat. Dalam bentuk kajian, ekonomi Islam telah dikembangkan di berbagai universitas, baik di negera-negera Muslim maupun di negara-negara Barat, seperti USA, Australia, dan Inggris. Dalam praktiknya, ekonomi telah berkembang dalam bentuk lembaga perbankan dan lembaga-lembaga keuangan Islam nonbank. Lembaga perbankan dan keuangan Islam telah merambah ke 75 negara, termasuk di negara-negara Barat.1

Di Indonesia, ekonomi Islam mulai mendapatkan momentum yang berarti sejak Bank Muamalat Indonesia (BMI) berdiri, pada 22 April 1992, berdasarkan surat izin beroperasi dari Keputusan Menteri Keuangan RI. No. 430/KMK.013/1992.2 Walaupun pendirian BMI tersebut dapat dikatakan lebih lambat dari Bank Islam Malaysia Berhard (BIMB), pada tahun 1983 dan Al-Amanah Islamic Investment Bank Filipina, pada 26 Januari 1990.

Baca selengkapnya : Klik disini atau disini: 2-interkoneksi-stain-ahmad-dahlan

Read Full Post | Make a Comment ( None so far )

ANALISIS TERHADAP KEBIJAKAN-KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANYUMAS DIBIDANG SOSIAL KEAGAMAAN

Posted on January 14, 2009. Filed under: Sosial | Tags: , , |

Oleh: Abdul Basit

 

Abstract:

Perda (local-regencies rule) enacted by Banyumas Regency on social-religious domain generally are explanation or elaboration of higher act or rule. It’s a realization of implementation Local Autonomy Act. Analyzing from existing perdas, showing that reformation on Banyumas Regency Government emphasize on institution and administration system. However, system and institutional reformation can’t work smoothly if without cultural reformation, that being done by work programs of every local agency and technical institution. In order to enhancing culture, necessitating support from perda as highest local-rule, so that community dynamics and creativity can develop. We have to recognize that there’s a few perda by Banyumas Regency Government that in purpose fulfilling people’s need and demand. But not yet as strong basis empower society. Therefore, in the future we should think about perdas with this goal, namely enhancing social participation.

Keywords: Perda, Local Autonomy Act, social-religious, empower society.

 

I. PENDAHULUAN

Dengan keluarnya Undang-Undang Otonomi Daerah No. 22 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, maka penyelenggaraan pemerintahan daerah memiliki warna baru. Hal ini ditandai dengan adanya pergeseran paradigma dalam pembangunan daerah, yakni dari paradigma government yang bercorak sentralistis dan telah melahirkan monopoli peran pemerintah dalam segala aspek kehidupan, ke arah paradigma governance yang bercorak desentralistis, yang akan memberikan peran dan tanggung jawab seimbang di antara pilar utama pembangunan daerah, yaitu pemerintah, masyarakat, dan swasta.1

Sejalan dengan perubahan paradigma tersebut, maka filosofi pembangunan daerah pun mengalami perubahan. Filosofi pembangunan tidak lagi mengedepankan filosofi “membangun daerah”, yang dalam praktiknya telah melahirkan tingkat ketergantungan yang besar, baik secara ekonomi maupun politis kepada pusat, tetapi akan lebih mengedepankan filosofi “daerah membangun”, yang menekankan pada upaya menumbuhkembangkan kreativitas, pemberdayaan masyarakat, dan kemandirian daerah baik secara ekonomi maupun politik.

Di samping perubahan paradigma, ada beberapa perubahan atau ciri khusus dari undang-undang yang baru ini, yaitu pertama, rekruitmen pejabat pemerintah daerah dan proses legislasi diberikan kepada daerah untuk menentukannya. Kedua, titik berat otonomi daerah diletakkan kepada daerah kabupaten dan kota, bukan kepada daerah provinsi. Ketiga, otonomi daerah menganut sistem otonomi luas dan nyata. Dengan sistem ini, pemerintah daerah berwenang untuk melakukan apa saja yang menyangkut penyelenggaraan pemerintahan, kecuali lima hal, yaitu politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, moneter dan fiskal nasional, yustisi, dan agama.2

Keempat, tidak mengenal sistem otonomi bertingkat. Kelima, daerah diberi kewenangan yang seluasluasnya.

Dengan kewenangan itu, maka daerah akan menggunakannya untuk menggali sumber danakeuangan yang sebesar-besarnya sepanjang bersifat legal dan diterima oleh segenap lapisan masyarakat.

Keenam, penguatan rakyat melalui peran DPRD.3

Bertitik tolak dari adanya kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintahan RI tentang Otonomi Daerah, maka masing-masing daerah di Indonesia akan melakukan respons dan melaksanakan kebijakan tersebut. Persoalannya, sejauhmana pemerintahan daerah merespons dan melaksanakan kebijakan tersebut sangat bergantung kepada cara pandang, potensi, peluang, tantangan, karakter masyarakat, dan berbagai faktor lain. Hal tersebut berlaku untuk semua daerah, tidak terkecuali pemerintahan daerah Kabupaten Banyumas.

Untuk merespons dan menjalankan Undang-Undang Otonomi Daerah, pemerintahan daerah Kabupaten Banyumas telah mengambil langkah-langkah, baik yang bersifat strategis maupun yang bersifat teknis. Langkah-langkah tersebut diturunkan dalam bentuk kebijakan-kebijakan, baik berbentuk peraturan daerah (perda), kebijakan-kebijakan khusus, maupun aturan-aturan teknis yang mengatur program pembangunan daerah.

Persoalan yang menarik untuk diketahui dan dikaji; apakah kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintahan daerah Kabupaten Banyumas memiliki semangat dan komitmen yang tinggi untuk memberdayakan masyarakat dan menciptakan demokratisasi sesuai dengan semangat Undang-undang Otonomi Daerah seperti diuraikan pada bagian atas? Dalam hal ini, perlu dilakukan evaluasi dan analisis mendalam dari produk-produk kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintahan Kabupaten Banyumas.

Apakah tujuan yang hendak dicapai dari kebijakan-kebijakan tersebut?; bagaimana proses pelaksanaannya?; mengapa dikeluarkan kebijakan?; apakah kebijakan sesuai dengan problem dan kebutuhan masyarakat?; bagaimana melakukan evaluasinya?; dan berbagai macam pertanyaan lain yang tidak dapat diidentifikasi satu persatu.

Kebijakan-kebijakan yang dijadikan bahan kajian adalah kebijakan-kebijakan di bidang sosialkeagamaan, yakni bidang pendidikan, pemberdayaan masyarakat, dan agama. Alasan dasar untuk mengkaji bidang sosial-keagamaan adalah pertama, bidang ini merupakan bidang yang strategis untuk investasi sumber daya manusia di masa depan. Kedua, bidang ini merupakan bidang yang dapat menciptakan demokratisasi dan keterlibatan masyarakat begitu kuat dalam proses pembangunan daerah. Ketiga, bidang ini menjadi problem dan tuntutan masyarakat selama ini. Keempat, bidang ini menjadi ruh (semangat) untuk mempengaruhi bidang-bidang yang lainnya.

Baca selengkapnya 1-analisis-kebijakan-basit atau klik disini

Read Full Post | Make a Comment ( None so far )

Liked it here?
Why not try sites on the blogroll...