BRITISH AND AMERICAN ENGLISH:A COMPARATIVE STUDY IN RELATION TO TEACHING ENGLISH AT STAIN PURWOKERTO

Posted on January 15, 2009. Filed under: Kependidikan, |Vol. 9|Edisi 2|2008| | Tags: , , , , , |

 

Munjin *)

*) Penulis adalah Magister Pendidikan Islam (M.Pd.I.), dosen tetap di Jurusan Tarbiyah (Pendidikan) STAIN Purwokerto.

Abstract:

Materi dan pembelajaran bahasa Inggris di Indonesia pada umumnya tidak terlalu memperhatikan perbedaan antara bahasa Inggris model British dan America, bahkan ia merupakan campuran antara keduanya. Memang kedua bahasa tersebut pada umumnya hampir sama, namun beberapa hal yang agak prinsip, perbedaan yang ada antara lain terletak pada sedikit tata bahasa, ucapan, dan yang paling banyak pada kosa kata. Dengan adanya perbedaan tersebut diharapkan bagi para pengajar di perguruan tinggi (STAIN) dapat memberikan penjelasan secukupnya kepada mahasiswa terhadap perbedaan tersebut sehingga dapat mengurangi kebingungan mereka.

Kata Kunci: English Amerika, British, Tata Bahasa, Ucapan, Kosa Kata.

 

I. PROBLEMATICAL BACKGROUND

Many areas of the world are populated by people speaking different languages. In such areas, groups desire social or commercial communication. One language is often used with common agreement, and is usually called Lingua Franca1, it rises when people residing in one part of the world want to communicate to the people in another areas. So, it is relevant to what Mauris Simatupang said in his book entitled Ilmu dan Budaya, “tampaknya ilmuwan seluruh dunia telah secara diam-diam sadar atau ditak sadar meresmikan bahasa Inggris sebagai bahasa perantara semacam Lingua Franca”.2 

It is known that native speaker of English consist of about 700 million of people including those with their American English. Since America is well-known as prominent country in high technology, trade and diplomacy, and confirms in communication among nations in the world, what has been decided in Washington D.C or Wall Street in New York, for instance, will influence the other places of the world.

 

 

Read more (Baca Selngkapnya) : 7-british-and-american-english-munjin

Read Full Post | Make a Comment ( None so far )

PLURALISME AGAMA: STUDI TENTANG KEARIFAN LOKAL DI DESA KARANGBENDA KECAMATAN ADIPALA KABUPATEN CILACAP

Posted on January 15, 2009. Filed under: Muamalah, Sosial, Syariah | Tags: , , , , |

 

Attabik* & Sumiarti**

*) Attabik adalah Magister Agama (M.Ag.), dosen tetap di Jurusan Tarbiyah (Pendidikan) STAIN Purwokerto.

**) Sumiarti adalah Magister Agama (M.Ag.), dosen tetap di Jurusan Tarbiyah (Pendidikan) STAIN Purwokerto.

 

Abstract:

The purpose of this research is to reveal fact and comprehensive and detail data about religious pluralism form and values that being its basis and practiced as local genius at Karangbenda Village Adipala Sub district. That local genius values include; knowledge, faith, understanding and perception, and custom (tradition) or ethic enacted by society. Result of this research will give valuable information for people and decision maker about religious pluralism and local genius values on religious pluralism context. Beside, its can became inspiration and input for social problem soling related with conflict and interaction on religious plurality. The result is there are two pluralism forms, namely internal pluralism and external pluralism. Whereas local genius values is the concept of Gusti Kawulo-Kawulo Gusti, Syahadat lan Adat, and Iman lan Oman.

Keywords: religious pluralism, local genius value, Karangbenda Village.

 

I. PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Peta dunia sekarang ditandai oleh konflik dengan warna keagamaan. Meskipun agama bukan merupakan satu-satunya faktor, namun jelas sekali bahwa pertimbangan keagamaan dalam konflik-konflik itu dalam eskalasinya banyak memainkan peran.1 John Naisbitt dan Patricia Aburdene mengemukakan semboyan: Spirituality Yes, Organized Religion No. Semboyan ini mengandung makna bahwa mereka menginsyafi perlunya spiritualisme dalam hidup manusia, tetapi mereka sangat kritis terhadap agama mapan, bahkan menolaknya. Eisntein pernah menyatakan hal serupa, dan jauh sebelumnya Thomas Jefferson juga menganut pandangan serupa. Jefferson mengaku percaya kepada Tuhan (Deisme), kepada Ke-Maha Esa-an Tuhan (Unitarianisme), dan kepada Kebenaran Universal (Universalisme) tanpa merasa perlu mengikatkan diri kepada salah satu agama formal yang ada. Apa yang diamati oleh Naisbitt dan Aburdene tidak lain dari apa yang diamati oleh Alfin Tofler sebagai gejala kultus (cult), yaitu gerakan spiritual (dan keagamaan) dengan sistem pengorganisasian yang ketat, penuh disiplin, absolutistik, dan dengan sendirinya kurang toleran terhadap kelompok lain. Kultus biasanya berpusat pada ketokohan pribadi yang menarik, berdaya pikat retorik yang memukau, dan dengan sederhana, namun penuh keteguhan, menjanjikan keselamatan dan kebahagiaan. Gerakan ini menurut Toffler bisa diterangkan jika kita melihat gejala-gejala negatif masyarakat industri, yaitu kesepian, hilangnya struktur kemasyarakatan yang kukuh, dan ambruknya makna yang berlaku. Industri telah mengakibatkan alienasi pada diri pribadi para anggotanya.

Baca Selengkapnya : 6-pluralisme-agama-attabik-sumiarti

Read Full Post | Make a Comment ( None so far )

ANALISIS TERHADAP KEBIJAKAN-KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANYUMAS DIBIDANG SOSIAL KEAGAMAAN

Posted on January 14, 2009. Filed under: Sosial | Tags: , , |

Oleh: Abdul Basit

 

Abstract:

Perda (local-regencies rule) enacted by Banyumas Regency on social-religious domain generally are explanation or elaboration of higher act or rule. It’s a realization of implementation Local Autonomy Act. Analyzing from existing perdas, showing that reformation on Banyumas Regency Government emphasize on institution and administration system. However, system and institutional reformation can’t work smoothly if without cultural reformation, that being done by work programs of every local agency and technical institution. In order to enhancing culture, necessitating support from perda as highest local-rule, so that community dynamics and creativity can develop. We have to recognize that there’s a few perda by Banyumas Regency Government that in purpose fulfilling people’s need and demand. But not yet as strong basis empower society. Therefore, in the future we should think about perdas with this goal, namely enhancing social participation.

Keywords: Perda, Local Autonomy Act, social-religious, empower society.

 

I. PENDAHULUAN

Dengan keluarnya Undang-Undang Otonomi Daerah No. 22 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, maka penyelenggaraan pemerintahan daerah memiliki warna baru. Hal ini ditandai dengan adanya pergeseran paradigma dalam pembangunan daerah, yakni dari paradigma government yang bercorak sentralistis dan telah melahirkan monopoli peran pemerintah dalam segala aspek kehidupan, ke arah paradigma governance yang bercorak desentralistis, yang akan memberikan peran dan tanggung jawab seimbang di antara pilar utama pembangunan daerah, yaitu pemerintah, masyarakat, dan swasta.1

Sejalan dengan perubahan paradigma tersebut, maka filosofi pembangunan daerah pun mengalami perubahan. Filosofi pembangunan tidak lagi mengedepankan filosofi “membangun daerah”, yang dalam praktiknya telah melahirkan tingkat ketergantungan yang besar, baik secara ekonomi maupun politis kepada pusat, tetapi akan lebih mengedepankan filosofi “daerah membangun”, yang menekankan pada upaya menumbuhkembangkan kreativitas, pemberdayaan masyarakat, dan kemandirian daerah baik secara ekonomi maupun politik.

Di samping perubahan paradigma, ada beberapa perubahan atau ciri khusus dari undang-undang yang baru ini, yaitu pertama, rekruitmen pejabat pemerintah daerah dan proses legislasi diberikan kepada daerah untuk menentukannya. Kedua, titik berat otonomi daerah diletakkan kepada daerah kabupaten dan kota, bukan kepada daerah provinsi. Ketiga, otonomi daerah menganut sistem otonomi luas dan nyata. Dengan sistem ini, pemerintah daerah berwenang untuk melakukan apa saja yang menyangkut penyelenggaraan pemerintahan, kecuali lima hal, yaitu politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, moneter dan fiskal nasional, yustisi, dan agama.2

Keempat, tidak mengenal sistem otonomi bertingkat. Kelima, daerah diberi kewenangan yang seluasluasnya.

Dengan kewenangan itu, maka daerah akan menggunakannya untuk menggali sumber danakeuangan yang sebesar-besarnya sepanjang bersifat legal dan diterima oleh segenap lapisan masyarakat.

Keenam, penguatan rakyat melalui peran DPRD.3

Bertitik tolak dari adanya kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintahan RI tentang Otonomi Daerah, maka masing-masing daerah di Indonesia akan melakukan respons dan melaksanakan kebijakan tersebut. Persoalannya, sejauhmana pemerintahan daerah merespons dan melaksanakan kebijakan tersebut sangat bergantung kepada cara pandang, potensi, peluang, tantangan, karakter masyarakat, dan berbagai faktor lain. Hal tersebut berlaku untuk semua daerah, tidak terkecuali pemerintahan daerah Kabupaten Banyumas.

Untuk merespons dan menjalankan Undang-Undang Otonomi Daerah, pemerintahan daerah Kabupaten Banyumas telah mengambil langkah-langkah, baik yang bersifat strategis maupun yang bersifat teknis. Langkah-langkah tersebut diturunkan dalam bentuk kebijakan-kebijakan, baik berbentuk peraturan daerah (perda), kebijakan-kebijakan khusus, maupun aturan-aturan teknis yang mengatur program pembangunan daerah.

Persoalan yang menarik untuk diketahui dan dikaji; apakah kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintahan daerah Kabupaten Banyumas memiliki semangat dan komitmen yang tinggi untuk memberdayakan masyarakat dan menciptakan demokratisasi sesuai dengan semangat Undang-undang Otonomi Daerah seperti diuraikan pada bagian atas? Dalam hal ini, perlu dilakukan evaluasi dan analisis mendalam dari produk-produk kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintahan Kabupaten Banyumas.

Apakah tujuan yang hendak dicapai dari kebijakan-kebijakan tersebut?; bagaimana proses pelaksanaannya?; mengapa dikeluarkan kebijakan?; apakah kebijakan sesuai dengan problem dan kebutuhan masyarakat?; bagaimana melakukan evaluasinya?; dan berbagai macam pertanyaan lain yang tidak dapat diidentifikasi satu persatu.

Kebijakan-kebijakan yang dijadikan bahan kajian adalah kebijakan-kebijakan di bidang sosialkeagamaan, yakni bidang pendidikan, pemberdayaan masyarakat, dan agama. Alasan dasar untuk mengkaji bidang sosial-keagamaan adalah pertama, bidang ini merupakan bidang yang strategis untuk investasi sumber daya manusia di masa depan. Kedua, bidang ini merupakan bidang yang dapat menciptakan demokratisasi dan keterlibatan masyarakat begitu kuat dalam proses pembangunan daerah. Ketiga, bidang ini menjadi problem dan tuntutan masyarakat selama ini. Keempat, bidang ini menjadi ruh (semangat) untuk mempengaruhi bidang-bidang yang lainnya.

Baca selengkapnya 1-analisis-kebijakan-basit atau klik disini

Read Full Post | Make a Comment ( None so far )

Liked it here?
Why not try sites on the blogroll...